Cianjur - Guna memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cianjur, Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Cianjur melaksanakan razia miras, Selasa (24/09/2024). Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh KBO Satsamapta Polres Cianjur IPTU Budi Setiayuda, S.H. bersama Kanitdalmas 2 beserta anggota. Tim patroli mendatangi beberapa depot jamu untuk melakukan pemeriksaan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap depot jamu di berbagai titik, ditemukan barang bukti minuman keras diantaranya 89 kantong miras oplosan, 9 botol intisari dan 3 botol anggur merah. KBO Satsamapta mengatakan, pada saat melakukan himbauan terhadap pemuda yang berkumpul didapati seorang penjual siomay yang mencurigakan, setelah diperiksa dan digeledah didalam tas penjual tersebut ditemukan beberapa butir obat obatan terlarang dan sebagian ditemukan didalam gerobak siomay. "Kami mengamankan penjual siomay tersebut yang berinisial R berusia 29 tahun dengan barang bukti yang diamankan diantaranya 215 butir Tramadol dan 36 butir Hexymer." ucapnya. Ia menambahkan, tim patroli mengamankan pelaku ke Mapolres Cianjur untuk diserahkan kepada personel piker Satresnarkoba untuk pengembangan selanjutnya.
polres cianjur