Polres Cianjur - Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan masyarakat, Polsek Tanggeung Polres Cianjur melaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada Jumat, 4 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh IPTU Eko Waluyo, BRIPKA Cecep, dan BRIPDA M. Afif P., yang menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising dan tidak sesuai standar.
Kegiatan penindakan ini bertujuan untuk mengurangi kebisingan yang mengganggu ketenteraman masyarakat serta meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polsek Tanggeung dan memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Tanggeung, AKP H. Dedi Suryaman, S.H., mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas. "Kami berkomitmen untuk menjaga kenyamanan dan keamanan di jalan raya. Penindakan ini adalah salah satu langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, " ungkap Kapolsek.
Stetmen: "Penindakan terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat. Kami berharap semua pengendara dapat mematuhi aturan yang ada demi keamanan bersama, " ujar IPTU Eko Waluyo, yang memimpin kegiatan penindakan tersebut.