Polres Cianjur - Polsek Cugenang terus berupaya menjaga ketertiban di wilayah hukumnya dengan melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pada Selasa, 10 September 2024, dua anggota Polsek Cugenang, Aipda Dede Amiharja dan Aipda Agus Sulaeman, melaksanakan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising di berbagai titik di wilayah hukum Polsek Cugenang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, mengingat knalpot yang tidak sesuai standar sering kali menimbulkan polusi suara dan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar. Dalam razia tersebut, beberapa kendaraan yang melanggar langsung ditindak dengan teguran dan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP, menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Razia ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kenyamanan dan keamanan warga di wilayah hukum Polsek Cugenang, " ujar KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP.